SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI KPU KUDUS  

Monday, October 3, 2011

Launching PIPP KPU Kab. Kudus

PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH (PIPP) DAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KPU KABUPATEN KUDUS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melaunching Pusat Informasi dan Pendidikan Pemilih (PIPP) pada Kamis, 29 September 2011, di Ruang Pertemuan Gedung KPU.

Pusat Informasi Dan Pendidikan Pemilih (PIPP) merupakan sistem sekaligus instrumen untuk mewadahi pelaksanaan fungsi komunikasi Komisi Pemilihan Umum, baik internal maupun eksternal, serta sosialisasi informasi kepemiluan dan akan membantu tugas PPID dalam hal layanan data dan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus terlaksana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pelayanan informasi dan dokumentasi, sehingga permohonan informasi publik oleh masyarakat dapat terpenuhi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus disusun sebagai berikut:


Informasi yang disediakan PIPP, bersifat kepemiluan dan non-kepemiluan. Diberikan kepada masyarakat dalam dua jenis dokumen, yakni hard file dan soft file. Beberapa informasi dapat diperoleh melalui blog KPUD Kudus. Namun, apabila masyarakat ingin mengakses informasi data versi asli di PIPP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah diatur.