SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI KPU KUDUS  

Monday, September 19, 2011

Renstra KPU 2010-2014

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum
yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang mempunyai tugas, wewenang dan
kewajiban menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
dan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya secara optimal, Komisi
Pemilihan Umum telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan
Umum untuk periode 2010-2014.

Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum disusun berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Selain menjabarkan
hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah dilaksanakan pada
periode sebelumnya, sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, Renstra
Komisi Pemilihan Umum juga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program dan kegiatan serta pendanaannya yang akan dilaksanakan oleh seluruh
satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum selama periode 5 (lima) tahun
mendatang.

Selengkapnya terkait Renstra KPU dapat dilihat di RENSTRA KPU 2010-2014